BADUNG - Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-43.
Sebanyak 11 orang Narapidana Lapas Kerobokan mengikuti Sidang TPP, yang bertempat di Aula Utama Lapas Kerobokan, Selasa, 7 Mei 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho didampingi Pejabat Struktural beserta anggota yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Kali ini, Sidang juga dihadiri oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, dengan tanggapan sidang yang diwakili oleh I Nyoman Sugito.
Kalapas Kerobokan, RM. KRISTYO Nugroho mengatakan, Sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses integrasi.
Disebutkan, mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapat hasil yang bisa disepakati bersama. Sidang terhadap narapidana dengan agenda usulan program integrasi ini berupa, 9 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang Cuti Bersyarat (CB).
"Kepada Narapidana yang mengikuti Sidang TPP, saya berpesan agar bersungguh-sungguh menjaga perilaku. Saya akan tindak tegas, apabila ada yang melakukan pelanggaran dikemudian hari dan dipastikan semua program yang telah diusulkan akan dibatalkan," kata Kristyo.
Lebih lanjut, Kalapas Kristyo Nugroho menegaskan, bahwa Sidang TPP merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan, sebagai rekomendasi kepada pimpinan dalam mengambil keputusan terhadap narapidana yang akan diusulkan program lanjutan baik berupa, PB, CB maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dengan ketentuan telah terpenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Segala bentuk layanan yang ada di Lapas Kerobokan, Tidak dipungut Biaya alias gratis," tutupnya. (red).